Zar warna gambir diperoleh dari hasil ekstrak tanaman gambir yang merupakan saah satu tanaman komoditi ekspor unggulan Sumatera Barat yang memberikan devisa cukup besar dengan prospek pengembangan yang cukup baik.Zat warna gambir adalah zat wama alam jenis mordan-dye dan tidak tahan terhadap garam yang dipakai dalam pencucian.Ketahanan luntur warna terhadap pencucian memegang peranan penting dan sebagai penentu kualitas produk batik.
Untuk meningkatkan kualitas hasil celupan zat warna gambir pada kain sutera, maka perlu dilakukan penelitian penggunaan tawas sebagai zat fiksator pada proses pencelupan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan tawas terhadap ketuaan dan little giant chick brooder kit ketahanan luntur warna pencelupan kain sutera dengan zat warna gambir.Konsentrasi tawas yang digunakan adalah 30 gram/I, 50 gram/I dan 70 gram/I.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, ada pengaruh yang nyata pada penggunaan tawas 30 gram/I, 50 gram/I dan 70 gram/I terhadap ketuaan warna kain sutera yang dicelup dengan zat warna gambir menghasilkan roue zonda disc ketuaan warna yang berbeda dengan kain sutera yang tidak difiksasi.Tidak ada pengaruh yang nyata pada penggunaan konsentrasi tawas 30 gram/I, 50 gram/I dan 70 gram/l terhadap ketahanan luntur warna ditinjau dari perubahan warna pada kain sutera yang dicelup dengan zat warna gambir.Kain sutera yang difiksasi dengan tawas 70 gram/l menghasilkan warna yang lebih tua bila dibandingkan dengan kain sutera yang difiksasi dengan tawas 30 gram/l dan 50 gram/l.
Kata kunci : fiksator, konsentrasi tawas, ketuaan warna, ketahanan luntur warna, zat warna gambir.